KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah mari kita
ucapkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karunian-Nya penulis dapat menyusun
makalah. Shalawat beserta salam tidak lupa penulis haturkan kepada nabi
junjungan Nabi Muhammad SAW dengan mengucapkan “Allahumma shalli’ala syaidinna
Muhammad, wa’ala ali syaidina Muhammad.” Semoga dengan berselawat kita mendapat
pertolongan dari beliau di akhirat kelak.
Pada kesempatan ini, penulis ingin
berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyusun makalah
ini. Terutama kepada dosen mata kuliah Hadist, bapak Syarifuddin. yang telah memberi bimbingan, dan juga kepada seluruh teman –
teman penulis yang banyak membantu dalam menyelesaikan makalah.
Makalah ini bertujuan untuk
mendapatkan nilai di mata kuliah Hadist, dan juga untuk menjelaskan kepada
pembaca tentang Hadist Sebagai Sumber Agama Islam.
Penulis sadar bahwa makalah ini jauh
dari sempurna, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan agar
penulis bisa terus belajar dan memperbaiki diri. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca.
Pekanbaru,26 September 2016
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG...................................................................................... 1
1.2 RUMUSAN MASALAH................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hadist, Sunnah, Khobar dan Atshar.................................................. 2
2.1.1 Pengertian Hadist..................................................................................2
2.1.2
Pengertian
Sunnah.................................................................................3
2.1.3
Pengertian Khabar.................................................................................3
2.1.4
Pengertian
Atshar..................................................................................4
BAB IIIPENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………...13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hadits merupakan sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an
yang diwariskan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umat Islam. Sebagai sumber hukum
kedua, kita sebagai umat Islam wajib mempelajarinya. Terkhusus kepada para
pelajar Muslim, kita harus mengetahui pula pengertian hadits dan istilah ilmu
hadits lainnya berupa sunnah, khabar, dan atsar, persamaan dan perbedaannya,
serta bentuk-bentuk hadits, agar kita dapat mengetahui isi dari hadits dengan
baik, sehingga untuk menularkannya kepada masyarakat pun bisa dilakukan dengan
benar.
Di sini penulis akan memaparkan sedikit hasil dari beberapa
buku yang telah penulis baca, berupa pengertian hadits, sunnah, khabar, dan
atsar serta persamaan dan perbedaannya, juga bentuk-bentuk hadits.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.2.1 Pengertian Hadist, Sunnah, Khobar, dan Atshar
1.3
TUJUAN PENULISAN
Berdasrkan rumusan masalah tersebut dapat maka tujuan dari
penulisan makalh ini supaya penulis dan pembaca makalah ini dapat mengetahui
pengertian hadist, sunnah, khobar.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hadist, Sunnah, Khobar dan Atshar
2.1.1 Pengertian Hadist
Hadist atau al-hadist menurut bahasa al-jadid
yang artinya sesuatu yang baru -lawan dari al-Qadim- artinya yang berarti
menunjukkan kepada waktu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadist juga
sering disebut sebagai al-khabar, yang berarti berita, yaitu sesuatu
yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seorang kepada orang lain.
Sedangkan menurut istilah (terminologi), para ahli memberikan
definisi (ta’rif) yang berbeda-beda sesuai latar belakang disiplin
ilmunya. Seperti pengertian hadist menurut ahli ushul akan berbeda dengan
pengertian yang diberikan oleh ahli hadis.
Menurut ahli hadist pengertian hadist ialah segala perkataan
Nabi SAW, perbuatan, dan hal ihwannya. Yang dimaksud dengan hal ihwal ialah
segala yang diriwayatkan dari Nabi SAW yang berkaitan dengan himmah,
karakteristik, sejarah kelahiran dan kebiasaan-kebiasaanya. Ada juga yang
memberikan pengertian lain, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik
berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau.
Tetapi sebagian muhaditssin berpendapat bahwa hadist
mempunyai cakupan pengertian yang lebih luas, tidak terbatas pada apa yang di
sampaikan kepada Nabi SAW saja, melainkan termasuk juga yang disandarkan kepada
para sahabat dan tabiin. Sebagaimana di sebutkan oleh
al-tirmisi; ''Bahwasanya hadist itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu',
yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, melainkan bisa juga untuk
sesuatu yang mauquf yaitu yang disandarkan kepada sahabat dan yang maqtu' yaitu
yang di sandarkan kepada tabiin.''
Sementara para ulama ushul memberikan pengertian hadist
adalah segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan taqrirnya yang berkaitan
dengan hukum syara' dan ketetapannya. Pengertian hadist menurut ahli ushul
lebih sempit dibanding dengan pengertian hadist menurut ahli hadist. Menurut
ahli ushul hadist adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW baik
ucapan, perbuatan, maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau
ketentuan-ketantuan Allah yang disyariatkan kepada manusia. Selain itu tidak
bisa di katakan hadist.
2.1.2 Pengertian Sunnah
Sunnah menurut etimologi berarti cara yang bisa ditempuh
baik ataupun buruk, sebagaimana sabda nabi: "Barang siapa membuat
inisiatif yang baik ia akan mendapatkan pahala dan pahala orang-orang yang
mengerjakannya sesudahnya tanpa sedikitpun berkurang; dan barang siapa membuat
inisiatif yang jelek, ia akan mendapatkan dosa dan dosa orang-orang yang
mengerjakannya sesudahnya tanpa sedikitpun berkurang.'' (HR.MUSLIM)
Dalam al-Qur'an surat al-Kahfi (18):55, Allah
berfirman; "Dan tidak sesuatu apapun yang menghalangi manusia dari
beriman, ketika petunjuk telah datang kepada mereka, dan memohon ampun kepada
tuhanya, kecuali (keinginan menanti) datangnya hukum (Allah yang telah berlaku
pada) umat-umat terdahulu”.
Sedang sunnah menurut istilah, di kalangan ulama terdapat
perbedaan pendapat. Hal ini disebabkan karena perbedaan latar belakang,
persepsi, dan sudut pandang masing-masing terhadap diri Rasulullah SAW. Secara
garis besarnya mereka terkelompok menjadi tiga golongan; Ahli Hadist, ahli
Usul, dan ahli Fiqh.
Pengertian sunah menurut Ahli Hadist; ''segala yang
bersumber dari Nabi SAW. Baik berupa perkataan, budi pekerti, perjalanan hidup,
baik sebelum diangkat menjadi Rosul maupun sesudahnya”.
Akan tetapi bagi ulama ushuliyyah jika antara sunnah dan
Hadist dibedakan , maka bagi mereka, hadist adalah sebatas sunnah
qauliyah-nya Nabi SAW saja. Ini berarti, sunnah cakupannya lebih luas di
banding hadist, sebab sunnah mencakup perkataan, perbuatan dan penetapan
(taqrir) Rasul, yang bisa di jadikan dalil hukum syar'i.
2.1.3 Pengertian Khabar
Khabar menurut bahasa serupa dengan makna hadist,
yakni segala berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain.
Sedang pengertian khabar menurut istilah, antara satu ulama dengan ulama
lainnya berbeda pendapat.
Ulama lain megatakan bahwa khabar adalah sesuatu yang datang
selain dari Nabi SAW di sebut hadist. Ada juga yang mengatakan bahwa hadist
lebih umum dan lebih luas dari pada khabar, sehingga tiap hadist dapat
dikatakan khabar tetapi tidak setiap khabar dikatakan hadist.
2.1.4 Pengertian Atshar
Atsar menurut pendekatan bahasa sama artinya dengan khabar,
hadits, dan sunnah. Sedangkan atsar menurut istilah yaitu“segala sesuatu
yang diriwayatkan dari sahabat, dan boleh juga disandarkan pada perkataan Nabi
SAW.”
Jumhur ulama’ mengatakan bahwa atsar sama dengan khabar,
yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, sahabat, dan tabi’in. Sedangkan
menurut ulama’ Khurasan bahwa atsar untuk yang mauquf dan khabar untuk yang
marfu’.
BAB
III
PENUTUP
3.2 Kesimpulan
Hadist
atau al-hadist menurut bahasa al-jadid yang artinya sesuatu yang
baru -lawan dari al-Qadim- artinya yang berarti menunjukkan kepada waktu
yang dekat atau waktu yang singkat. Menurut ahli hadist pengertian hadist
ialah segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan hal ihwannya. Sunnah menurut
etimologi berarti cara yang bisa ditempuh baik ataupun buruk, Khabar menurut bahasa serupa dengan
makna hadist, yakni segala berita yang disampaikan oleh seseorang kepada
orang lain
Struktur
hadist yang meliputi sanad dan matan.Sanad ialah rantai
penutur/rawi (periwayat) hadits. Matan ialah redaksi dari hadits. Kedudukan dan Fungsi Hadist yaitu Sebagai
sumber hukum Islam yang kedua,Sebagai penguat dan pengukuh hokum,Sebagai
penjelas atau perincian terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat
umum,Menetapkan hukum-hukum tidak terdapat dalam Al-Qur’an,
Hubungan Al-Qur’an dan Sunnah.Ditinjau dari
hukum yang ada maka hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur-an, sebagai penguat hukum
yang sudah ada di dalam Al-Qur-an,penafsir atau pemerinci hal-hal yang disebut
secara mujmal dalam Al-Qur-an, bayan dari mujmal Al-Qur-an,Bayan Tafsiri,Bayan Taqriri, Bayan
Taudhihi,
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar